Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta yang sudah memenuhi persyaratan dapat melakukan KRS untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata– Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) sebesar 3 sks dapat melakukan pembayaran sesuai dengan timeline /kalender akademik. Adapun langkah-langkah pembayaran adalah sebagai berikut:
Syarat Akademik:
IYA
Biaya KKN semetser Genap T.A 2018/2019 Baik kelas Reguler Pagi maupun Kelas Karyawan sebesar Rp. 890.000,00
Catatan : Apabila ada perubahan akan diinformasikan dikemudian hari
Mengisi formulir pendaftaran secara online di web (http://kkn.mercubuana-yogya.ac.id/ ) sesuai timeline dan dicetak untuk diserahkan ke LPPM sesuai timeline.
Semua aktivitas berjalan berdasarkan timeline,, Anda akan sukses login kalau sudah melewati itu semua dan sudah berada pada rentang waktu yang ditentukan.
PERBEDAAN
1. Kelas Pagi (Kelas Reguler) WAJIB MENGINAP di lokasi KKN, serta agenda /program KKN dilaksankan pagi/siang/malam (bersifat fleksibel) menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lokasi KKN.
2. Kelas Karyawan (Kelas Malam) TIDAK WAJIB MENGINAP di lokasi KKN. Agenda/program kegiatan KKN biasanya dilakukan pada waktu sore-malam ataw di waktu weekend (Sabtu-Minggu) menyesuaikan dengan jadual kerja dan situasi dan kondisi di lokasi KKN.
PERSAMAAN
1. Mahasiswa peserta KKN baik Reguler pagi dan malam sama-sama WAJIB menghadiri pembekalan KKN
di Kampus Universitas Mercu Buana Yogyakarta
2. Mahasiswa peserta KKN baik Reguler pagi dan malam sama-sama WAJIB menghadiri Ceremonial penerjunan KKN di Kampus Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
3. Memperoleh Dosen Pembimbing Lapangan, Kaos KKN, Loogbook/Buku panduan dan uang bantuan program, sertifikat KKN serta fasilitas P3K
4. Membayar uang pendaftaran KKN dalam jumlah yang sama
WAJIB
TIDAK BOLEH
segala bentuk pelanggaran diatas akan langsung kami serahkan ke pihak berwenang dan diproses sesuai hukum yang berlaku
Pesereta KKN-PPM baik kelas reguler pagi maupun kelas non reguler malam, diperbolehkan meninggalkan lokasi KKN-PPM dengan syarat :
1. Ada surat permohonan ijin dari instansi resmi
2. Surat sakit dengan dilampiri keterangan diagnosa dari dokter
3. Penyakit bawaan akut di lokasi KKN sehingga membutuhkan penanganan khusus
4. Berita Duka/kejadian Fatal lainnya sehingga menuntut peseta KKN harus meninggalkan lokasi disertai bukti yang jelas
Apabila tidak memenuhi unsur point 1-4 d atas, maka seluruh peserta KKN TIDAK DIPERBOLEHKAN meninggalkan lokasi KKN
Peserta yang sedang dalam konidis Hamil TIDAK DIPERBOLEHAKAN mengambil/mengikuti KKN demi kesehatan dan keselamatan ibu dan janin
TIDAK BOLEH
Mahasiswa yang melanggar ketentuan tersebut dinyatakan mengundurkan diri dari KKN-PPM
Peserta KKN-PPM Semester Genap T.A 2018/2019 diberikan kesempatan untuk melakukan pembatalan status kepesertaannya selama Periode Pendaftaran dan Pembayaran Belum ditutup. dengn cara :
1. Mengisi formulir pembatalan KKN-PPM di bagian sekretaris KKN-PPM yang berlokasi di ruang LPPM lt. 2 Gedung Rektorat
2. Menghubungi bagian keuangan untuk konfirmasi pengalihan biaya KKN ke biaya sks lainnya.
3. Menghubungi bagian ICT untuk konfirmasi pembatalan
Setelah melebihi batas pendaftaran dan pembayaran, peserta KKN-PPM TIDAK DIPERBOLEHKAN membatalkan status kepesertaannya.
Konsekuensi apabila membatalkan pendaftaraan KKN-PPM adalah biaya pendaftaran tidak dikembalikan dan tidak dapat dialihkan untuk pembayaran sks yang lain.
Ada beberapa penyebab nilai anda tidak keluar :
1. Belum meyelesaikan kewajiban pengumpulan laporan KKN, logbook KKN maupun upload video dan lain lain (sesuai ketentuan yang dipersyaratkan) kepada DPL maupun TIM KKN
2. Masih ada tanggung jawab/janji program kerja /biaya administrasi yang belum tertunaikan di lokasi KKN, sehingga induk semang/kepala dukuh/lurah pasar belum menyerahkan nilai kepada DPL
3. DPL belum merekap dan meyerahkan nilai ke TIM KKN
Apabila point 1 dan 3 sudah terlaksana, namun nilai belum muncul di SIA dimohon segera konfirmasi ke DPL maupun datang langsung ke Sekretariat KKN-PPM di ruang LPPM Lt.2 Gedung Rektorat Kampus 1 Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Jl. wates Km. 10 Yogyakarta
Sistem penilaian KKN-PPM terdiri dari 3 aspek :
1. Nilai dari DPL dengan Prosentase 40%
2. Nilai dari Induk semang/Kepala dukuh/Lurah Pasar dengan Prosentase 45%
3. Nilai antarmahasiswa dengan prosentase 15%
Total Keseluruhan 100%
Dengan sistem penilaian diatas diharapkan nilai akhir KKN merupakan nilai yang objektif sesuai kondisi di lapangan, namun apabila mahasiswa belum puas dengan nilai yang didapatkan, kami memberikan kesempatan untuk diskusi dengan pihak-pihak terkait.