Announcement

Call Us Now 0274-6498212, 6498211

Perpanjangan Pembayaran KKN-PPM Angkatan XLI Semester Genap T.A. 2021/2022 Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Mempertimbangkan surat edaran nomor 478/J.12/Rek/III/2020 tentang Mekanisme Pembayaran SPP dan Biaya Lain Selama Masa Belajar di Rumah dan Kerja di Rumah Universitas Mercu Buana Yogyakarta, diberitahukan kepada mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah melakukan KRS untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata-Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM Reguler, KKN-PPM Tematik, serta KKN-PPM Mandiri) dan melakukan pembayaran KKN-PPM. Kami informasikan bahwa batas pembayaran dan konfirmasi pembayaran KKN-PPM (unggah bukti pembayaran) diperpanjang hingga 17 Mei 2022. Pembayaran KKN-PPM dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

 

1.   Bagi mahasiswa yang ingin melakukan pembayaran melalui Bank di Universitas Mercu Buana Yogyakarta (secara offline), maka diharap untuk ke bagiaan keuangan terlebih dahulu untuk dibuatkan Tagihan pada SIA masing-masing. Bagi mahasiswa yang ingin melakukan pembayaran di luar Universitas Mercu Buana Yogyakarta dengan metode transfer, dipersilakan untuk lanjut ke point 2.

2.   Membayar biaya KKN-PPM sebesar Rp. 890.000,- sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor : 54/H2/III/2022 tentang Biaya KKN-PPM Universitas Mercu Buana Yogyakarta Semester Genap T.A. 2021/2022 (terlampir) melalui metode sebagai berikut :

a.   Setor Langsung. Bukti setor langsung harus menunjukkan Nama, NIM, dan keterangan tujuan pembayaran. Jika bukti setor tidak menunjukkan Nama, NIM dan keterangan tujuan pembayaran, maka tidak akan dilakukan validasi oleh Bagian Keuangan UMBY.

b.   Transfer antar bank. Bukti transfer antar bank harus menunjukkan Nama, NIM, dan keterangan tujuan pembayaran. Jika bukti transfer antar bank tidak menunjukkan Nama, NIM dan keterangan tujuan pembayaran, maka tidak akan dilakukan validasi oleh Bagian Keuangan UMBY.

c.   ATM, Mobile Banking atau bentuk pembayaran lain. Bukti pembayaran ATM, Mobile Banking dan/ atau bentuk pembayaran lain hanya dapat divalidasi oleh Bagian Keuangan UMBY jika dana yang sudah dikirim dapat dilakukan penelusuran oleh Sistem Keuangan UMBY. Jika kedapatan bukti pembayaran tidak valid, maka pembayaran dapat dianulir atau dibatalkan dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

3.       Pembayaran dikirim melalui rekening sebagai berikut :

BRI           0409-01-000140-30-9             atas nama Yayasan Wangsamanggala

BNI           0154269068                             atas nama Yayasan Wangsamanggala

BPD           004.221.009398                       atas nama Yayasan Wangsamanggala

4.       Bukti pembayaran seperti poin 2a, 2b, dan 2c wajib dikirim dalam bentuk softfile (scan atau foto) ke http://eoffice.mercubuana-yogya.ac.id pada menu Upload Bukti Pembayaran

5.       Menyimpan bukti screenshoot setelah mengunggah bukti pembayaran.

6.       Bagi mahasiswa yang tidak mengirimkan bukti pembayaran, maka dianggap belum melakukan pembayaran KKN-PPM, sehingga tidak dapat mengikuti KKN-PPM Semester Gasal T.A. 2022/2023.

7.       Entri Data (mengisi formulir identitas diri peserta KKN-PPM) di web (http://kkn.mercubuana-yogya.ac.id) pada tanggal 21 – 26 Mei 2022

8.       Apabila mahasiswa sudah melakukan pembayaran KKN-PPM, akan tetapi dikemudian hari berpindah mengikuti program lain, maka uang KKN-PPM tidak dapat diambil.

9.       Segala bentuk informasi tentang KKN-PPM akan diinformasikan melalui http://kkn.mercubuana-yogya.ac.id/.

10.   Selanjutnya segala hal mengenai KKN-PPM dapat menghubungi nomor whatsapp TIM KKN-PPM UMBY di nomor 0857-4022-1597

 

Demikian pengumuman yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

back