Mempertimbangkan surat edaran nomor
478/J.12/Rek/III/2020 tentang Mekanisme Pembayaran SPP dan Biaya Lain Selama
Masa Belajar di Rumah dan Kerja di Rumah Universitas Mercu Buana Yogyakarta, diberitahukan
kepada mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta yang sudah memenuhi
persyaratan dan sudah melakukan KRS untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata-Program
Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM Reguler, KKN-PPM Tematik, serta KKN-PPM
Mandiri) dan melakukan pembayaran KKN-PPM. Kami informasikan bahwa batas
pembayaran dan konfirmasi pembayaran KKN-PPM (unggah bukti
pembayaran) yang semula 29 Oktober 2021
diundur menjadi 6 November 2021 Pukul 13.00 WIB.
Info lebih lanjut dapat mengunduh surat edaran ini.